4 Aktivis KAMI Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

4 Aktivis KAMI Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka.

Tiga di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelangaran Undang-undang ITE.

Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya, Depok Jawa Barat, Selasa (13/10) waktu Subuh. Pada hari yang sama, Jumhur Hidayat ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara Anton Permana ditangkap sehari sebelumnya.

Baca juga:

Bareskrim Sudah Tangkap 8 Anggota KAMI

Beredar Pesan Gatot Nurmantyo Terkait Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Begini Isinya

UU Cipta Kerja Mulai Disosialisasikan Secara Virtual

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

\"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah,\" kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.

Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Sementara itu, Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: